Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 disebutkan, Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
Dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 76 Tahun 2017, Struktur Organisasi kecamatan di wilayah Banjarnegara secara umum terdiri dari :
- Camat
- Sekretaris Camat
- Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Kepala Seksi Tata Pemerintahan
- Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
- Kepala Seksi Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelayanan
Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di sini :