Data Statistik Pengumuman

Laporan Keuangan Kecamatan Pejawaran

Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Negara kemudian membentuk pemerintahan daerah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya. Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu sentralisasi dan desentralisasi.

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat 3 jenis urusan pemerintahan yang meliputi : urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum. Ketiga urusan diatas dibagi menjadi urusan yang menjadi domain pemerintah pusat dan daerah. Asas yang digunakan dalam pembagian urusan pemerintahan terdiri atas asas dekonsentrasi, desentralisasi, serta asas tugas pembantuan. Asas dekonsentrasi merupakan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat / bisa juga kepada instansi vertikal di wilayah tertentu kepada wali kota maupun bupati sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. Asas desentralisasi merupakan penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah dan domain dari desentralisasi sangat berkaitan dengan penyerahan kekuasaan yang sebelumnya merupakan kekuasaan milik pusat menjadi milik daerah.

Kecamatan Pejawaran di setiap akhir tahun anggaran selalu menyusun laporan keuangan demi mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan seperti yang diamanatkan oleh Undang undang. Dalam beberpa tahun terakhir rinciannya adalah sebagai berikut :

Laporan Keuangan Tahun 2016  (BUKA)
Laporan Keuangan Tahun 2017  (BUKA)
Laporan keuangan Tahun 2018  (dalam proses audit BPK RI)